TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun ke depan, untuk mencapai visi dan misi tersebut maka tujuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan adalah :
" Meningkatnya kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan "
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah " Peningkatan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memudahkan pengelolaan data kependudukan serta memberikan kepastian hokum bagi sesorang "
Layanan Administrasi Kependudukan yang dilakukan berupa layanan KTP, KK, Akta Catatan Sipil dan Dokumen Kependudukan lainnya. Diberapa wilayah masih dijumpai penduduk yang pasif untuk mengurus perpanjangan KTP dan KK karena alas an jauhnya lokasi dan belum membutuhkan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya mendekatkan pelayanan dengan memberikan pelayanan di setiap kecamatan yang ada. Selain itu juga dilakukan dengan memberikan pelayanan KTP keliling.
Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indicator :
a. Prosentase penduduk wajib KK yang memiliki KK,
b. Prosentase penduduk wajib KTP yang memiliki KTP.
c. Prosentase kepemilikan Akta Kelahiran per 1.000 penduduk
d. Kecepatan waktu penyelesaian :
- Kartu Keluarga ( KK ).
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
- Akta catatan Sipil.
Strategi
Strategi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan kegiatan dibidang kependudukan dan catatan Sipil adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada pemohon /masyarakat dibidang kependudukan dan Catatan Sipil ;
2. Mengadakan sosialisasi secara rutin dan terpadu tentang kependudu-kan dan Catatan Sipil.
3. Menjamin ketepatan waktu dalam pelayanan bidang kependudukan dan catatan sipil
4. Melaksanakan program pelayanan KTP keliling secara merata dan terencana.
Kebijakan
Kebijakan yang ditempuh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, antara lain :
1. Pelayanan Dokumen Kependudukan secara prima dan tepat waktu meliputi KTP, KK dan Akta catatan Sipil ;
2. Mendekatkan Pelayanan Kependudukan kepada masyarakat dengan pelayanan KTP keliling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar